IZIN BIDANG KESEHATAN

NB : Semua Berkas dibuat rangkap 2 dan dimasukkan ke dalam map sesuai dengan permohonan. Rekomendasi dari Tim Teknis akan diminta oleh DPMPTSP Kab. Kepahiang

WA/Telegram Perizinan : 0853 5760 7302

Email : kepahiang.dpmptsp@gmail.com

Izin Praktik Tenaga Kesehatan
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  1. Fotokopi ijazah;
  2. Fotokopi STR yang Masih Berlaku Dilegalisir/Berbarcode;
  3. Fotokopi Sertifikat Kompetensi;
  4. Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari Aplikasi SISDMK;
  5. Surat Keterangan Tempat Praktik yang Ditandatangani oleh Pimpinan Tempat Praktik;
  6. Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Pernyataan Kecukupan SKP bagi Pemohon yang Mengajukan Perpanjangan SIP;
  7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
  8. Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua/ketiga);
  9. SIP Lama Asli (Jika Memperpanjang SIP);
  10. Fotokopi KTP dan Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
  11. Fotokopi NPWP;
  12. Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan;
  13. Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
  14. Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Rp. 0,-
Izin Praktik Dokter Internsip
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia
  1. Fotokopi Ijazah;
  2. Fotokopi STR yang Masih Berlaku Dilegalisir/Berbarcode;
  3. Fotokopi Sertifikat Kompetensi;
  4. Surat Keputusan tentang Penetapan Peserta, Pendamping, dan Wahana Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI)/ Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI);
  5. Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari Aplikasi SISDMK;
  6. Surat Keterangan Tempat Praktik yang Ditandatangani oleh Pimpinan Tempat Praktik;
  7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
  8. Fotokopi SIP yang sudah terbit;
  9. Fotokopi KTP dan Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
  10. Fotokopi NPWP;
  11. Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan;
  12. Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
  13. Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Rp. 0,-