IZIN BIDANG KESEHATAN
NB : Semua Berkas dibuat rangkap 2 dan dimasukkan ke dalam map sesuai dengan permohonan. Rekomendasi dari Tim Teknis akan diminta oleh DPMPTSP Kab. Kepahiang
WA/Telegram Perizinan : 0853 5760 7302
Email : kepahiang.dpmptsp@gmail.com
Izin Praktik Tenaga Kesehatan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Fotokopi ijazah;
- Fotokopi STR yang Masih Berlaku Dilegalisir/Berbarcode;
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi;
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari Aplikasi SISDMK;
- Surat Keterangan Tempat Praktik yang Ditandatangani oleh Pimpinan Tempat Praktik;
- Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Pernyataan Kecukupan SKP bagi Pemohon yang Mengajukan Perpanjangan SIP;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
- Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua/ketiga);
- SIP Lama Asli (Jika Memperpanjang SIP);
- Fotokopi KTP dan Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan;
- Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
- Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Rp. 0,-
Izin Praktik Dokter Internsip
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia
- Fotokopi Ijazah;
- Fotokopi STR yang Masih Berlaku Dilegalisir/Berbarcode;
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi;
- Surat Keputusan tentang Penetapan Peserta, Pendamping, dan Wahana Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI)/ Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI);
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari Aplikasi SISDMK;
- Surat Keterangan Tempat Praktik yang Ditandatangani oleh Pimpinan Tempat Praktik;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
- Fotokopi SIP yang sudah terbit;
- Fotokopi KTP dan Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan;
- Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
- Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Rp. 0,-