IZIN BIDANG KESEHATAN

NB : Semua Berkas dibuat rangkap 2 dan dimasukkan ke dalam map sesuai dengan permohonan. Rekomendasi dari Tim Teknis akan diminta oleh DPMPTSP Kab. Kepahiang

WA/Telegram Perizinan : 0853 5760 7302

Email : kepahiang.dpmptsp@gmail.com

Izin Praktik Dokter
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  1. Fotokopi ijazah;
  2. Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter yang diterbitkan lieh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku sesuai dengan izin praktik yang akan diterbitkan (lembar 1, lembar 2, lembar 3);
  3. Rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kepahiang;
  4. Fotokopi SK terakhir;
  5. Surat rekomendasi dari Pimpinan Puskesmas;
  6. Surat Keterangan Sehat dari dokter;
  7. Fotokopi Kartu Anggota IDI
  8. SIPD lama (Jika memperpanjang SIPD);
  9. Foto kopi SIPD yang sudah terbit (jika mengajukan SIPD yang kedua atau ketiga);
  10. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkliu Tengah);
  11. Fotokopi NPWP;
  12. Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 11)
  13. Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG;
Rp. 0,-
Izin Praktik Dokter Internsip
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia
  1. Fotocopy STR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
  2. Surat Keterangan dari Komite Internsip Dokter Indonesia;
  3. Surat Keterangan dari Pimpinan Unit Kerja (Wahana);
  4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  5. Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua);
  6. SIP lama (Jika memperpanjang SIP);
  7. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
  8. Fotokopi NPWP;
  9. Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 8);
  10. Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Rp. 0,-
Izin Praktik Bidan
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  1. Fotokopi ijazah;
  2. Fotokopi STR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
  3. Surat keterangan sehat dari dokter;
  4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  5. Surat Pernyataan Memiliki Alat Kesehatan Sendiri (Jika Praktik Bidan Mandiri) ditempel materai 10.000;
  6. Rekomendasi dari Puskesmas Wilayah Tempat Praktik (Jika Praktik Bidan Mandiri);
  7. Foto Sarana dan Prasarana serta Denah Lokasi (Jika Praktik Bidan Mandiri);
  8. SIPB lama (Jika memperpanjang SIPB);
  9. Fotokopi SIPB yang sudah terbit (jika mengajukan SIPB yang kedua);
  10. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
  11. Fotokopi NPWP;
  12. Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 11)
  13. Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG;
Rp. 0,-
Izin Praktik Perawat
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  1. Fotokopi ijazah;
  2. Fotokopi STR Perawat yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
  3. Surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun dari pimpinan sarana tempat kerja, khusus bagi ahli madya keperawatan;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter;
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua);
  7. SIPP lama (Jika memperpanjang SIPP);
  8. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
  9. Fotokopi NPWP;
  10. Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
  11. Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG;
Rp. 0,-
Izin Praktik Apoteker
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  1. Fotokopi ijazah;
  2. Fotokopi STRA yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
  3. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
  5. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
  6. SIPA lama (jika memperpanjang SIPA);
  7. Fotokopi SIPA yang sudah terbit (jika mengajukan SIPA yang kedua);
  8. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
  9. Fotokopi NPWP;
  10. Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
  11. Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG;
Rp. 0,-
Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM)
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  1. Fotokopi ijazah;
  2. Fotokopi STR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
  3. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki izin praktik;
  5. Surat Keterangan Bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
  6. SIP-ATLM lama (Jika memperpanjang SIP-ATLM);
  7. Fotokopi SIP-ATLM yang sudah terbit (jika mengajukan SIP-ATLM yang kedua);
  8. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
  9. Fotokopi NPWP;
  10. Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
  11. Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG;
Rp. 0,-
Izin Praktik Penata Anestesi
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  1. Fotokopi ijazah;
  2. Fotokopi STRPA yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
  3. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  5. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  6. SIP Penata Anestesi lama (Jika memperpanjang SIP Penata Anestesi);
  7. Fotokopi SIP Penata Anestesi yang sudah terbit (jika mengajukan SIP Penata Anestesi yang kedua);
  8. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
  9. Fotokopi NPWP;
  10. Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
  11. Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Rp. 0,-
Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  1. Fotokopi ijazah;
  2. Fotokopi STR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri;
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua);
  7. SIP lama (Jika memperpanjang SIP);
  8. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
  9. Fotokopi NPWP;
  10. Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
  11. Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Rp. 0,-
Izin Praktik Radiografer
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  1. Fotokopi ijazah;
  2. Fotocopy STRR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
  3. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  4. Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
  5. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan atau menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan;
  6. Surat Izin Praktik Radiografer lama (Jika memperpanjang Surat Izin Praktik Radiografer);
  7. Fotocopy SIP Radiografer yang sudah terbit (jika mengajukan SIP Radiografer yang kedua);
  8. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
  9. Fotokopi NPWP;
  10. Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
  11. Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Rp. 0,-
Izin Praktik Tenaga Gizi
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi;;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  1. Fotokopi ijazah;
  2. Fotocopy STR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
  3. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
  5. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
  6. Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua);
  7. SIP lama (Jika memperpanjang SIP);
  8. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
  9. Fotokopi NPWP;
  10. Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
  11. Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Rp. 0,-
Izin Praktik Tenaga Sanitarian
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  1. Fotokopi ijazah;
  2. Fotocopy STR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
  3. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
  5. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
  6. Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua);
  7. SIP lama (Jika memperpanjang SIP);
  8. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
  9. Fotokopi NPWP;
  10. Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
  11. Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Rp. 0,-
Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  1. Fotokopi ijazah;
  2. Fotocopy STRTTK yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter;
  4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan produksi atau distribusi/penyaluran;
  6. Surat pernyataan belum memiliki SIPTTK penanggung jawab (materai 10.000) untuk SIP Penanggung jawab toko obat;
  7. Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua);
  8. SIP lama (Jika memperpanjang SIP);
  9. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
  10. Fotokopi NPWP;
  11. Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 10);
  12. Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Rp. 0,-
Izin Praktik Fisioterapis
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Fisioterapis
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  1. Fotokopi ijazah;
  2. Fotocopy STR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter;
  4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  5. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan/pelayanan fisioterapi secara mandiri;
  6. Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua);
  7. SIP lama (Jika memperpanjang SIP);
  8. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
  9. Fotokopi NPWP;
  10. Daftar peralatan yang digunakan (Jika Praktik Mandiri);
  11. Denah lokasi tempat praktik
  12. Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 11);
  13. Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Rp. 0,-
Izin Praktik Refraksionis Optisien
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris;s
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  1. Fotokopi ijazah;
  2. Fotocopy STR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
  4. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua);
  7. SIP lama (Jika memperpanjang SIP);
  8. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
  9. Fotokopi NPWP;
  10. Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
  11. Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Rp. 0,-
Izin Praktik Okupasi Terapis
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  1. Fotokopi ijazah;
  2. Fotocopy STR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri;
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua);
  7. SIP lama (Jika memperpanjang SIP);
  8. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
  9. Fotokopi NPWP;
  10. Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
  11. Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Rp. 0,-
Izin Praktik Akupunktur Terapis
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  1. Fotokopi ijazah;
  2. Fotocopy STR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Akupunktur Terapis berpraktik;
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  6. Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua);
  7. SIP lama (Jika memperpanjang SIP);
  8. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
  9. Fotokopi NPWP;
  10. Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
  11. Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Rp. 0,-